;

Senin, 16 Agustus 2010

Mulai Tahun 2011, Gaji Terendah PNS Minimal 2 Juta

Pemerintah berniat untuk memperbaiki kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri dengan menaikkan batas minimum pendapatan mereka. Mulai tahun 2011, gaji PNS dengan pangkat terendah adalah Rp 2 juta, atau meningkat dari tahun 2010 yang sebesar Rp 1.895.700. Khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp 2.496.100 menjadi Rp 2.654.000.

Presiden SBY dalam pidato nota keuangan dan RAPBN 2011 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (16/8/2010) mengatakan, "Perbaikan pendapatan itu dimaksudkan agar para guru dapat melaksanakan tanggungjawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa."

Sementara itu, bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp 2.505.200 menjadi Rp 2.625.000.  Selain itu, pemerintah pada tahun 2011 juga akan menaikkan gaji pokok PNS/TNI/Polri dan pensiun pokok sebesar rata-rata 10 persen. Pemerintah juga tetap akan memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan. Demikian seperti dikutip dari detik.com.
 
Presiden SBY juga mengatakan, kebijakan ini untuk mendukung upaya perbaikan kesejahteraan PNS/TNI/Polri dan pensiunan.

Artikel Menarik Lainnya: