;

Kamis, 19 Agustus 2010

MUI Usulkan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Ketua MUI Bidang Kerukunan Antarumat Beragama KH Slamet Effendi Yusuf lebih setuju koruptor dihukum berat bahkan sampai hukuman mati daripada sanksi sosial dengan tidak menyalatkan jenazahnya seperti yang diusulkan oleh beberapa Kyai Nahdlatul Ulama'.

"Orang yang sudah meninggal itu memang ada aturan tertentu, kalau pahala itu urusan Allah. Saya cenderung koruptor itu dihukum berat atau dihukum mati," terang dia di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (19/8/2010) seperti dikutip dari okezone.com.

Slamet mengingatkan sanksi terhadap pelaku korupsi jangan dikaitkan dengan urusan ibadah. "Jangan terlalu dikaitkan dengan ibadah," ujarnya.

Menurut dia, koruptor tidak disalatkan oleh kiai, tapi boleh oleh Banser atau Garda Bangsa itu salah persepsi. "Jangan dikira salat atsar berbeda dengan kiai. Juga jangan dikira salat atsar lebih kusyuk dengan kiai," katanya.

Slamet menambahkan, peryataan bahwa koruptor haram disalatkan bukan dari NU. "Tetapi pernyataan Kiai Malik Madany. Kalau sudah seperti ini harus ada pembahasan serius. Harus dikaji lagi hukumnya," tandas dia. 

Sekadar diketahui, imbauan tidak menyalatkan jenazah koruptor dikemukakan Sekretaris Jenderal Katib Am Syuriah Nahdlatul Ulama Malik Madany. Pertimbangannya, korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa.

Artikel Menarik Lainnya: