Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan sanksi bagi lima jaksa yang
menangani kasus pajak Bahasyim Assifie. Tiga jaksa di antaranya
mendapatkan sanksi berat.
"Sanksi jaksa Bahasyim sudah diputuskan. Tiga JPU sanksinya lebih berat dari yang dua orang," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/2/2011).
Perbedaan sanksi ini, menurut Marwan, didasarkan pada keterlibatan dari masing-masing JPU. Dikatakan Marwan, dua orang JPU lainnya memiliki keterlibatan lebih sedikit dibanding tiga orang JPU yang mendapat sanksi berat.
"Dua orang (JPU) ini tidak terlalu keterlibatannya sehingga sanksinya tidak terlalu berat. Tapi yang tiga orang itu lebih berat," tuturnya.
"Yang tiga ini, memang informasinya ada di Tebet itu, tapi bukan pertemuan, tapi bicarakan tuntutan. Itu suatu pelanggaran," imbuh Marwan.
Namun, Marwan enggan mengungkapkan sanksi yang dijatuhkan terhadap kelima JPU tersebut. Dia berdalih, kelima JPU tersebut belum diberitahu sehingga tidak etis untuk diungkapkan ke publik.
"Nantilah, nanti. Tidak etis kalau saya sampaikan sekarang karena mereka saja belum diberitahu. Nanti kalau sudah disampaikan ke mereka," dalih Marwan.
Marwan menambahkan, semua sanksi terhadap para JPU Bahasyim tersebut sudah disetujui oleh Jaksa Agung Basrief Arief. Bahkan, Jaksa Agung juga ikut menentukan sanksi yang dijatuhkan.
Namun, Marwan menuturkan, pihaknya belum berhasil menemukan bukti bagi tindak pidana dalam kasus ini.
"Hanya untuk tindak pidananya, kita belum punya bukti kuat. Jadi, informasi yang masuk ke saya, ada transaksi ini, ada pertemuan ini, itu ternyata belum bisa dibuktikan," tandasnya.
Sebelumnya, pihak Jamwas telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang JPU perkara Bahasyim. Mereka adalah Yosep Nur Eddy selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Fachrizal selaku JPU dan jaksa peneliti P16 pada Kejati DKI Jakarta, Sutikno selaku JPU dan jaksa peneliti P16 pada Kejati DKI Jakarta, Fery Mufahir selaku JPU dan jaksa peneliti P16 pada Kejati DKI Jakarta, serta Henny Harjaningsih selaku JPU dan jaksa peneliti P16 pada Kejati DKI Jakarta.
"Sanksi jaksa Bahasyim sudah diputuskan. Tiga JPU sanksinya lebih berat dari yang dua orang," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/2/2011).
Perbedaan sanksi ini, menurut Marwan, didasarkan pada keterlibatan dari masing-masing JPU. Dikatakan Marwan, dua orang JPU lainnya memiliki keterlibatan lebih sedikit dibanding tiga orang JPU yang mendapat sanksi berat.
"Dua orang (JPU) ini tidak terlalu keterlibatannya sehingga sanksinya tidak terlalu berat. Tapi yang tiga orang itu lebih berat," tuturnya.
"Yang tiga ini, memang informasinya ada di Tebet itu, tapi bukan pertemuan, tapi bicarakan tuntutan. Itu suatu pelanggaran," imbuh Marwan.
Namun, Marwan enggan mengungkapkan sanksi yang dijatuhkan terhadap kelima JPU tersebut. Dia berdalih, kelima JPU tersebut belum diberitahu sehingga tidak etis untuk diungkapkan ke publik.
"Nantilah, nanti. Tidak etis kalau saya sampaikan sekarang karena mereka saja belum diberitahu. Nanti kalau sudah disampaikan ke mereka," dalih Marwan.
Marwan menambahkan, semua sanksi terhadap para JPU Bahasyim tersebut sudah disetujui oleh Jaksa Agung Basrief Arief. Bahkan, Jaksa Agung juga ikut menentukan sanksi yang dijatuhkan.
Namun, Marwan menuturkan, pihaknya belum berhasil menemukan bukti bagi tindak pidana dalam kasus ini.
"Hanya untuk tindak pidananya, kita belum punya bukti kuat. Jadi, informasi yang masuk ke saya, ada transaksi ini, ada pertemuan ini, itu ternyata belum bisa dibuktikan," tandasnya.
Sebelumnya, pihak Jamwas telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang JPU perkara Bahasyim. Mereka adalah Yosep Nur Eddy selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Fachrizal selaku JPU dan jaksa peneliti P16 pada Kejati DKI Jakarta, Sutikno selaku JPU dan jaksa peneliti P16 pada Kejati DKI Jakarta, Fery Mufahir selaku JPU dan jaksa peneliti P16 pada Kejati DKI Jakarta, serta Henny Harjaningsih selaku JPU dan jaksa peneliti P16 pada Kejati DKI Jakarta.
Sumber : Detik.com
Artikel Menarik Lainnya:
Berita
- Paket Bom Meledak Di Kantor Ulil JIL, Tangan Kasatreskrim Jakarta Timur Putus
- Pendiri Wikileaks Ditahan Polisi Inggris
- Daftar Pemenang FFI 2010 | Piala Citra 2010
- Nominasi Pemain Terbaik FIFA Ballon d'Or 2010
- 40 Orang Terkaya Di Indonesia 2010
- Jadwal Lengkap Piala AFF 2010
- Gunung Bromo Meletus
- Busyro Muqoddas Terpilih Sebagai Pimpinan KPK
- Negara Paling Miskin Di Dunia 2010
- 10 Provinsi Paling Miskin Di Indonesia
- Foto Bugil Dewi Persik Beredar Di Internet
- Hasil Pertandingan Persahabatan Indonesia vs China Taipei 24 November 2010
- Kronologis Terjadinya Gangguan Sistem Garuda Indonesia
- 10 Kota Paling Mahal Di Asia
- 10 Negara Paling Kaya Di Dunia
- Nama-Nama Pelaku Perampokan Bank CIMB Niaga Yang Ditangkap
- PLN Akan Bangun Tower Listrik Tertinggi Di Dunia
- Pemerintah Akan Tentukan 1 Syawal 1431 H Setelah Sidang Isbat
- Inilah Hasil Pertemuan Kinabalu Antara Republik Indonesia (RI) - Malaysia
- Gara-Gara Lihat Paha Mulus Sharapova, Konsentrasi Ball Boy US Open Terganggu
- Inilah Kesalahan Fatal Yang Dilakukan Malaysia Kepada Indonesia
- Malaysia Ternyata Siap Berperang Dengan Indonesia
- Heboh Munculnya UFO Selama 3 Jam Di China
- 1 Syawal 1431 Diprediksi Akan Bersamaan Yaitu Tanggal 10 September 2010