Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam di Polsek
Mampang, Jakarta Selatan, Luthfie alias Boris Eka Putra Simbolon
akhirnya resmi menjadi tersangka atas kasus penipuan atau penggelapan
sepeda motor yang dilaporkan Lela Savira.
"Statusnya sebagai tersangka, penggelapan ranmor," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP M. Oktavianus di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2011) dini hari.
"Statusnya sebagai tersangka, penggelapan ranmor," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP M. Oktavianus di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2011) dini hari.
Luthfie sendiri tidak mau bicara banyak ketika dikonfirmasi wartawan. Namun, ia mengaku kaget dan tidak menyangka dengan penangkapan tersebut.
"Kaget, nggak nyangka aja," ujarnya singkat.
Seorang polisi dari Polsek Medan Labuhan yang memeriksa Luthfie di lantai 2 ruang Kanit Reskrim, Polsek Mampang pun mengaku sempat kesulitan saat mengintrogasi Luthfie untuk keperluan membuat berita acara pidana (BAP). Beberapa kali ia bertanya kepada wartawan yang menunggu di luar ruangan.
"Eh, tahu nggak kalian kapan audisi BBI di Medan? Bingung aku, Luthfie ini ngasih keterangan berbelit-belit dari tadi. Mutar-mutar aja terus," katanya.
AKP M. Oktavianus mengatakan, dini hari itu juga Luthfie dibawa sementara ke Polres Metro Jakarta Selatan. Selanjutnya ia akan dibawa ke Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Lutfie ditangkap usai menjalani syuting acara BBI yang ditayangkan live di Trans TV kemarin, Sabtu (18/6/2011). Dengan kawalan 4 orang sekuriti Trans TV, ia dibawa dengan mobil untuk diserahkan ke Polsek Mampang.
Saat akan dibawa pun, Luthfie bungkam ketika dimintai konfirmasi soal penangkapan dan tudingan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepadanya. Ia hanya senyam-senyum, bahkan sempat melambaikan tangan kepada awak media sebelum masuk ke dalam mobil.
Kepala Departemen Produksi Trans TV M Ikhsan mengatakan penangkapan Luthfie sendiri berawal dari banyaknya pelaporan masyarakat atas kasus penipuan. Setelah Trans TV melakukan penelusuran langsung ke Medan, mereka pun mengaku banyak menemukan kejanggalan dan kebohongan yang dilakukan Luthfie termasuk soal pemalsuan data-data pribadinya.
"Kita lacak, sampai akhirnya terdapat semua laporan penipuan termasuk juga laporan dari masyarakat ke kita. Akhirnya kita koordinasi dengan pihak kepolisian dan ternyata benar pihak kepolisian pun menunjukkan surat perintah penangkapan dan itu yang akhirnya kita putuskan untuk kita serahkan ke pihak berwajib." ujarnya.
Sementara itu Kepala Divisi Human Resource Trans TV Latif Harnoko juga mengatakan, dengan penangkapan tersebut, Luthfie resmi didiskualifikasi dari acara BBI. "kita putuskan untuk mendiskualifikasi. Aturan dari yang punya lisensinya setiap housmate yang berbohong, terlibat pekara kriminal dan berpotensi merusak acara ini, harus dikeluarkan," tandasnya.